house-model-with-tax-word-made-from-wooden-blocks-home-finance-concept

Baru Menghuni Apartemen? Ketahui Jenis Pajak Yang Wajib Anda Bayar di Tahun 2022

Tahun 2022 merupakan tahun yang penuh dengan harapan bagi banyak orang, tidak heran di tahun ini kita bisa menemukan banyak orang begitu bahagia menyambut dengan penuh antusiasme dan rencana-rencana besar.

Mulai dari rencana untuk melakukan liburan ke tempat-tempat yang sebelumnya tidak bisa dikunjungi karena pembatasan kegiatan yang diterapkan oleh pemerintah, berkeluarga, hingga memiliki hunian untuk masa depan. Hal itu lah yang juga kami alami, begitu banyak orang-orang seperti Anda yang menjadikan Arumaya sebagai tempat terbaik memiliki hunian dalam bentuk studio, one bedroom, hingga two bedroom.

Sebagai sebuah asset pribadi yang akan Anda miliki, dan sebagai warga negara yang tinggal di Indonesia, setiap kepemilikan asset akan dikenakan pajak, termasuk untuk kepemilikan apartemen. Apartemen sendiri termasuk dalam bangunan strata title, yaitu gedung bersusun atau bertingkat yang digunakan bersama-sama. 

Namun, pada strata title ada bagian yang menjadi hak milik pribadi atas ruangan dan ada pula bagian yang merupakan hak bersama. Dan ruang ini memiliki Pajak Bumi dan Bangunannya tersendiri, tergantung dari luas area, sarana dan prasarana yang digunakan. Dan sebagai penguhuni baru, ada baiknya Anda mengetahui peraturan pajak ini lebih lanjut.

Ini jenis pajak yang dibebankan kepada penghuni apartemen

Untuk perhitungan pajak bangunan strata title sendiri masuk dalam jenis PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2). Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB P2 masuk dalam pajak daerah kota atau kabupaten, dalam hal ini, pajak akan masuk ke Daerah tempat Arumaya berada, di Jakarta Selatan.

Untuk besaran pajak yang dibebankan sesungguhnya akan berbeda untuk tiap-tiap unit dan besar luas area bangunan yang dimiliki. 

Merujuk dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kemenkeu, penetapan pajak untuk bangunan vertikal ditentukan sebagai berikut:

Sumber: kemenkeu.go.id

Untuk menghitungnya, mari kita asumsikan sebagai berikut:

Sebuah apartemen berdiri di atas tanah seluas 5.000 meter persegi dengan spesifikasi hunian vertikal, terdiri dari 10 lantai dengan luas lantai bangunan 1.000 meter persegi per lantai, maka luas keseluruhan bagunan adalah 10.000 meter persegi (10 x 1.000 meter persegi). 

Dalam Apartemen terdiri dari 100 unit bangunan tipe 21 (Studio), 100 unit tipe 36 (single bedroom), dan 50 bangunan tipe 45 (double bedroom). Dengan demikian, luas masing-masing unit bangunan :

  • untuk tipe 21 sebesar 2.100 meter persegi (21 x 100)

  • tipe 36 sebesar 3.600 meter persegi (36 x 100)

  • tipe 45 sebanyak 2.250 meter persegi (45 x 50). 

Dengan begitu, total luas bangunan hunian adalah (2.100 + 3.600 + 2.250) = 7.950 meter persegi. Luas bangunan bersama menghasilkan angka (10.000 – 7.950) = 2.050 meter persegi. Sehingga bangunan tersebut dikenakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanahnya adalah Rp 3,1 juta per meter persegi, dan untuk bangunan sebesar Rp 4,2 juta per meter persegi.

Source: https://www.pexels.com/photo/person-tearing-a-page-from-a-notebook-5184960/

Selain NJOP, sebaiknya Anda juga perlu mengetahui berapa Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP-TKP). Pemerintah melalui UU PDRD telah menetapkan besaran NJOPTKP diberikan paling rendah senilai Rp10 juta untuk setiap wajib pajak. Masing-masing daerah dapat menetapkan lebih lanjut besaran NJOPTKP di wilayahnya. Oleh karena itu, besaran NJOPTKP pada setiap daerah dapat berbeda-beda.

Misalnya, Pemerintah Kota Jakarta sendiri menetapkan NJOPTKP senilai Rp15 juta. Namun, NJOPTKP hanya diterapkan 1 kali kepada setiap wajib pajak. Jika seorang wajib pajak memiliki/menguasai lebih dari 1 objek pajak maka NJOPTKP diberikan kepada objek pajak dengan NJOP paling besar.

Ada juga pajak yang dibebankan sebagai Bea Perolehan Harga Tanah dan Bangunan (BPHTB), untuk besaran rata-rata 5% dari nilai beli unit apartemen dikurangi dari NJOP-TKP. Jangan lupa juga terdapat Pajak Pertambahan Nilai, sebagai bagian dari pph21. Nilai PPN ini standar untuk semua merek dagang, termasuk untuk hunian apartemen, yang mencapai 10% dari total nilai transaksinya.

Nah itu semua adalah pajak yang perlu Anda ketahui sebagai penghuni baru apartemen. Untuk masing-masing pajak ini sejatinya tidak seluruhnya akan dibebankan kepada Anda. Sehingga Anda perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan sales saat hendak melakukan transaksi pembelian hunian.

Untuk mempermudah hal tersebut, sales-sales kami siap membantu memberikan beragam informasi terkait unit yang akan Anda beli di Arumaya, sehingga Anda akan lebih nyaman saat membeli hunian. Tunggu apa lagi, kesempatan Anda untuk mendapatkan unit apartemen idaman kian mudah, dengan bantuan tim Arumaya, segera hubungi atau datang langsung ke marketing gallery kami.

Share:

SCHEDULE A VISIT