home-investment-concept-house-model-with-invest-word-made-from-wooden-blocks

Kenali besaran pajak yang akan dibebankan untuk sektor properti di tahun 2022

Kebutuhan untuk memiliki hunian idaman dari tahun ke tahun kian meningkat, tidak terkecuali untuk hunian vertikal, dalam hal ini adalah apartemen. Mengapa demikian? Merujuk dari kompas.com tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai untuk berbagai sektor industri, memberikan imbas yang cukup signifikan dengan bertambahnya pembelian unit-unit perumahan.

Sumber: https://www.pexels.com/photo/marketing-businessman-person-hands-6801647/

Insentif PPN untuk perumahan adalah Insentif yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan surat edaran dirjen pajak nomor PMK-21/PMK.010/2021, dimana PPN akan ditanggung oleh pemerintah sehingga wajib pajak akan diuntungkan setelah membeli unit.

Insentif ini diberlakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah, untuk terjadinya transaksi penjualan produk dari sektor properti dan otomotif, selama masa pandemi. Pemerintah berusaha untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, mengingat beberapa golongan masyarakat memiliki kebiasaan untuk menabung dan mengurangi belanja saat pandemi covid 19.

Adapun pengaturan untuk insentif pajak properti ini adalah sebagai berikut :

 

  1. Memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar

  2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif

  3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni

  4. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/ unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Insentif tersebut akan diserahkan setelah ditandatanganinya akta jual beli, atau setelah diterbitkannya surat keterangan lunas dari penjual, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST)

Besaran PPN DTP yang diberikan oleh pemerintah diatur dalam bentuk 2 jenis, yaitu 100% PPN ditanggung pemerintah dari harga jual rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan nilai paling tinggi Rp 2 miliar. Sedangkan 50% PPN ditanggung untuk harga jual rumah tapak dan unit hunian rumah susun lebih dari Rp 2 miliar s.d. Rp 5 miliar (maksimal).

Sumber: https://www.pexels.com/photo/gold-coins-on-green-surface-6863191/

Melalui kutipan dari lembar keterangan Dirjen Pajak, PPN DTP ini akan diberikan apabila telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan untuk transaksi yang pembayarannya paling lama bulan Januari 2021. PPN yang ditanggung oleh pemerintah hanya diberikan atas PPN yang terutang atau atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kabar gembiranya, pemerintah memperpanjang Insentif PPN DTP ini hingga tahun 2022. Merujuk dari kontan dan kompas.com, Pemerintah akan melanjutkan program PPN DTP ini hingga Juni 2022.

“Pada insentif fiskal, PPN yang ditanggung pemerintah untuk perumahan ini telah disetujui oleh Bapak Presiden (Joko Widodo), akan tetapi jumlah besarannya dikurangi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam dalam agenda Refleksi Pencapaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, Kamis (30/12/2021). Keputusan pemerintah untuk menyetujui insentif PPN DTP rumah ini dilakukan karena masyarakat masih membutuhkan, utamanya untuk mendorong pemulihan di sektor properti.

– dikutip dari kompas.com

Namun besaran yang akan masuk tanggungan pemerintah tidak akan sama seperti tahun 2021, dimana tahun 2022, pemerintah hanya akan menanggung 50% untuk harga jual rumah tapak Rp 2 miliar, dan 25% untuk unit hunian rumah susun lebih dari Rp 2 miliar s.d. Rp 5 miliar (maksimal).

Dengan demikian, hal ini merupakan sebuah kabar gembira bagi Anda yang hendak membeli hunian apartemen, dimana Anda akan mendapatkan subsidi pengurangan pajak untuk pembelian unit di Arumaya.

Masih tersedia unit-unit idaman yang bisa segera Anda miliki dengan menghubungi marketing gallery kami. Tentukan pilihan hunian vertikal Anda bersama developer terpercaya, dengan view skypool terbaik di Jakarta Selatan bersama Arumaya.

Share:

SCHEDULE A VISIT