block-word-tax-money-calculator-wooden-background-tax-stacked-coins-financial-tax-concept

Berencana beli apartemen di Jakarta, ini biaya pajak yang sebaiknya Anda siapkan

Tinggal di Jakarta, bagi banyak orang hal tersebut merupakan mimpi yang sangat menggiurkan, mengingat Jakarta menjadi magnet yang kuat. Ada banyak pusat strategis bisnis yang berkantor pusat, dan dimana ada kantor, disitu ada peluang pekerjaan. Dan saat Anda sering beraktivitas, tentu butuh tempat untuk beristirahat yang tidak terlalu jauh.

Sumber: https://www.pexels.com/photo/city-skyline-under-the-blue-sky-3780662/

Mempersiapkan tempat tinggal di Jakarta sesungguhnya tidak terlalu sulit, sudah banyak opsi mulai dari menyewa hingga membeli hunian vertikal. Seperti yang dimiliki oleh Arumaya, Anda bisa membeli hunian apartemen dengan harga terjangkau dibandingkan harus menyewa. Di sini Anda bisa membeli berbagai unit dengan berbagai ukuran yang sesuai dengan kebutuhan.

Berbicara tentang membeli apartemen, sebagai sebuah barang komersil yang dikenakan pajak, ada beberapa pajak yang sebaiknya Anda ketahui. Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah, dalam hal ini DKI Jakarta. 

Dikutip dari berbagai sumber, beberapa pajak apartemen yang dibebankan kepada penghuni dan developer adalah sebagai berikut:

1. Biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tidak bisa dipungkiri, setiap pembelian suatu produk atau jasa, pasti akan dikenakan biaya sebagai sebuah pertambahan nilai, hal ini dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Hal ini juga yang diterapkan saat Anda ingin membeli unit apartemen, akan dikenakan Pajak. 

Sumber: https://www.pexels.com/photo/april-calendar-6863515/

Sedangkan harga untuk PPN-nya tentu saja berbeda-beda tergantung dari jumlah harga per masing-masing unit. Untuk sebuah hunian apartemen dengan nilai beli dibawah Rp 42 juta rupiah, maka pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk tidak dikenakan PPN. 

Namun jika harga apartemen di atas Rp 42 juta maka akan dikenakan biaya PPN. Pembayaran pajak yang dikenakan untuk apartemen akan berbeda dengan pembayaran pajak rumah. Pembayaran pajak apartemen akan dibayarkan melalui developer saat pembelian apartemen.

Untuk itu, sebelum beli apartemen, Anda harus memastikan developer atau pengembangnya dapat Anda percaya.

2. Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan atau BPHTB ini diperuntukkan bagi semua jenis properti termasuk apartemen. BPHTB akan diperuntukan bagi apartemen untuk segala ukuran, harga, termasuk lama waktu bangunan tersebut berdiri. Di DKI Jakarta sendiri, BPHTB untuk apartemen dikenakan sebesar 5 persen dari harga rumah setelah dikurangi NJOPTKP.

Sumber: https://www.pexels.com/photo/high-rise-buildings-1139556/

Dan NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Besaran NJOPTKP di setiap provinsi berbeda-beda. Untuk di DKI Jakarta, BPHTB-nya adalah sebesar Rp 60 juta. Misalnya, jika Anda membeli apartemen dengan harga Rp 350 juta, maka NJOPTKPnya adalah Rp 14.5 juta, kira-kira detail perhitungannya sebagai berikut:

(350 juta – 60 juta) x 5 % = 290 juta x 5 % = Rp 14.5 juta

3. Biaya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Biaya ini biasanya dikenakan jika seorang membeli atau memiliki barang yang termasuk kategori mewah. Ketentuan ini tertera di undang-undang. Biaya PPnBM ini dikenakan jika harga sebuah barang mencapai Rp 2 miliar. 

Sumber: https://www.pexels.com/photo/architectural-photography-of-buildings-425047/

Biaya pajak ini hanya berlaku untuk pembelian unit apartemen melalui developer, tetapi jika pembelian unit apartemen melalui perseorangan tidak akan dikenakan biaya PPnBM. Karena biasanya nilai PPnBM ini sudah dibebankan kepada pemilik sebelumnya.

Tidak heran, karena alasan tersebut pula, apartemen menjadi salah satu bentuk aset dan investasi yang sangat menguntungkan, karena nilai jualnya bisa di mark up untuk menutup biaya-biaya yang telah dikeluarkan di awal.

4. Biaya Administrasi Bank

Jika Anda membeli unit apartemen dengan KPA, ada biaya administrasi bank yang harus dibayar. Biasanya terdapat pajak yang ditentukan untuk biaya tersebut, setidaknya PPN. Diketahui terdapat empat jenis biaya administrasi yang harus dibayarkan ketika ingin membeli unit apartemen. 

Sumber: https://images.pexels.com/photos/164501/pexels-photo-164501.jpeg

Beberapa di antaranya yaitu biaya pelunasan jatuh tempo, biaya appraisal atau penilaian asset, dan biaya asuransi apartemen. Biaya administrasi di setiap bank bisa berbeda-beda, tergantung dari kebijakan bank tersebut.

Sebagai seseorang yang baru saja tinggal di Jakarta, mungkin Anda akan terkejut, namun itu semua bukan penghalang. Anda bisa mendapatkan kemudahan untuk pengurusan itu semua dengan mengkonsultasikan bersama tim analis kami.

Untuk itu, segera miliki hunian impian Anda bersama Arumaya, dengan mendatangi langsung Marketing gallery kami.

Share:

SCHEDULE A VISIT