block-word-tax-money-calculator-wooden-background-tax-stacked-coins-financial-tax-concept (1)

Mengenal Pajak Properti NJOP dan NJKP, dan cara menghitung untuk pembelian apartemen

Dalam pembelian hunian, terdapat pajak yang ditambahkan kepada pemilik properti sebagai bentuk hukum yang berlaku untuk kepemilikan benda. Nilai pajak tersebut diatur sebagai Nilai Jual Objek Pajak, dan Nilai Jual Kena Pajak.

Kedua pajak ini walau hampir mirip, sesungguhnya berbeda. Di bidang properti, NJOP adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB, dimana NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Sumber: https://www.pexels.com/photo/tax-documents-on-the-table-6863183/

Sedangkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) atau Assessment Value merupakan besaran nilai jual yang dimasukkan ke dalam perhitungan pajak terutang dan merupakan bagian dari Nilai Jual Objek Pajak dan besarnya nilai NJKP saling berhubungan dengan besarnya nilai NJOP.

Lalu dimana perbedaan keduanya, coba perhatikan penjelasan berikut ini.

Pengertian Nilai Jual Objek Pajak

Sesuai dengan istilahnya, NJOP di dibebankan kepada objeknya, dalam hal ini, tentu saja bangunan beserta dengan area tempat bangunan tersebut. Maka tidak heran, NJOP ini berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan, dan transaksi yang di tentukan di atas bumi tempat bangunan itu berdiri. 

Namun jika tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti. 

Sumber: https://www.pexels.com/photo/person-writing-on-white-paper-7247407/

Di bidang properti, NJOP adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. Perkembangan sebuah kawasan membuat nilai jual properti meningkat. Hal ini yang kemudian mendasari mengapa perumahan yang sebelumnya terkesan murah menjadi mahal setelah terdapat banyaknya fasilitas-fasilitas pendukung seperti Jalan Toll, Mall, Serta fasilitas primer pendukung lainnya.

Untuk mengantisipasinya, pemerintah melalui menteri keuangan menetapkan pembayaran NJOP adalah setiap tiga tahun sekali. Namun, di daerah tertentu yang berkembang sangat pesat, mengakibatkan nilai jual naik signifikan, karena hal tersebut menjadikan penetapan NJOP bisa dilakukan setahun sekali.

Pengertian Nilai Jual Kena Pajak

NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak adalah besaran nilai jual objek yang akan dimasukan ke dalam perhitungan pajak terutang. Peraturan ini tertuang dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan bagi setiap wajib pajak. Yang berarti, NJKP merupakan bagian dari NJOP, dan nilai NJKP akan selalu bergantung pada besarnya nilai NJOP.

Sumber: https://www.pexels.com/photo/two-people-doing-paperwork-and-computing-taxes-6963053/

Dalam beberapa kondisi, NJKP bisa memiliki nilai yang sama dengan nilai jual, atau lebih rendah/tinggi dari nilai jual yang ditetapkan. Untuk itu pemerintah menetapkan besaran NJKP serendah-rendahnya 20% dari nilai jual dan setinggi-tingginya 100% dari nilai jual objek pajak.

Besaran Nilai Objek Pajak di Jakarta

Jika Anda berencana untuk tinggal di daerah Jakarta Selatan, dengan opsi memiliki hunian, baik hunian berupa rumah atau apartemen, maka ada baiknya Anda mengetahui besaran nilai objek pajak terendah dan tertinggi di Jakarta Selatan. Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah besaran nilai objek pajak per Kecamatan/Kota di Jakarta Selatan:

Kecamatan/Kota

Terendah

Tertinggi

Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Rp4.263.000,00 /m2

Rp25.995.00,00 /m2

Tebet, Jakarta Selatan

Rp2.925.000,00 /m2

Rp22.005.000,00 /m2

Pesanggrahan, Jakarta Selatan

Rp.1.573.000,00/m2

Rp15.105.000,00/m2

Cilandak, Jakarta Selatan

Rp3.843.000,00/m2

Rp26.343.000,00/m2

Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Rp1.722.000,00/m2

Rp24.625.000,00/m2

Jagakarsa, Jakarta Selatan

Rp2.352.000,00/m2

Rp19.843.000,00/m2

Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Rp4.605.000,00/m2

Rp60.163.000,00/m2

Pancoran, Jakarta Selatan

Rp3.745.000,00/m2

Rp45.555.000,00/m2

Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Rp3.100.000,00/m2

Rp93.963.000,00/m2

Setiabudi, Jakarta Selatan

Rp4.723.000,00/m2

Rp95.580.000,00/m2

 

Nah demikianlah pembahasan tentang pajak properti yang perlu Anda ketahui, untuk menjadi rujukan agar tidak mengalami kesulitan dalam menghitung nilai objek pajak dan kena pajak.

Share:

SCHEDULE A VISIT