two-men-shaking-hands-827px

Hal Penting Untuk Diperhatikan Saat Beli Apartemen

Memiliki hunian vertikal sepertinya cukup digandrungi oleh banyak orang akhir-akhir ini, nilai investasi hunian vertikal seperti Apartemen kenaikannya dividennya cukup menjanjikan sebagai bentuk investasi jangka panjang. 

Pembeli unit apartemen ini bervariatif, mulai dari generasi milenial yang ingin menginvestasikan keuangannya, hingga ke keluarga yang sudah memiliki anak, sebagai bentuk prospek hunian jangka panjang. Bagaimanapun, memiliki hunian berupa apartemen bagi mereka sangat menguntungkan. 

Karena nilai investasinya yang cukup menjanjikan, banyak individu yang membeli apartemen dari tahun ke tahun. Saat membeli ini, biasanya hal penting yang perlu diperhatikan adalah Surat Perjanjian Jual Beli Apartemen. Surat ini berisi informasi-informasi penting yang bisa menjadi pegangan bagi para pembeli, terkait jangka waktu penggunaan apartemen, nilai investasi, dan poin-poin hukum yang bisa menjadi pegangan apabila dikemudian hari oleh kedua belah pihak.

Perjanjian pengikatan jual beli adalah surat perjanjian transaksi yang mengikat antara penjual (developer) dan pembeli apartemen yang dikeluarkan sebelum AJB (Akta Jual beli) dibuat. Sederhananya, PPJB yang dibuat oleh developer adalah tanda bahwa kita membeli properti yang bersangkutan namun AJB-nya belum selesai dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Biasanya, PPJB disepakati kedua pihak tanpa ada tangan notari dan isinya bisa dinegosiasikan sesuai keperluan, seperti masa DP (Langsung/Cicil), waktu Akad, dan lainnya. Sertifikat ini berfungsi untuk mengamankan properti yang akan jadi milik kita agar tidak dibeli atau diserahkan ke orang lain selama masa belum terjadinya akad. 

Saat sudah selesai akad, biasanya kita akan memiliki surat-surat atau sertifikat yang secara sah menyatakan kepemilikan. Sertifikat tersebut antara lain

investasi apartemen arumaya di jakarta selatan

Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Sertifikat SHMSRS tidak jauh berbeda dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) yang menandakan bahwa bangunan apartemen berdiri di atas lahan milik perorangan atau pengembang. Yang membedakan SHM dan SHMSRS hanya pada warna, SHM dicetak dengan warna hijau sedangkan SHMSRS atau Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun dicetak dalam warna merah muda.

Hunian vertikal ini memiliki Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun sebagai bukti sah atas kepemilikan sebuah unit pada suatu apartemen atau rumah susun yang biasa dikenal sebagai strata title dengan masa berlaku 30 tahun. Waktunya bisa diperpanjang hingga 20 tahun ke depan menurut UU No. 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Sertifikat ini diterbitkan oleh kantor pertanahan tingkat kabupaten/kota. SHMSRS dapat dibedakan menjadi dua tipe yaitu:

a. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Murni

Sertifikat unit apartemen HGB murni artinya pemilik hanya berhak atas unit itu sedangkan tanah apartemen dimiliki developer. Tanah ini akan diberikan ke semua pemilik unit yang dibangun oleh developer atas nama kepemilikan bersama para pemilik.

b. Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HGB di atas HPL)

Sertifikat ini mirip dengan HGB murni namun tanahnya milik negara atau perusahaan BUMN. Tanah ini bisa dimiliki pemilik unit apartemen, namun prosesnya lebih rumit daripada HGB murni.

Setiap apartemen harus memiliki surat berharga tersebut karena memiliki nilai yang penting. Arumaya Residences adalah salah satu apartemen developer Astra Property dan Hongkong Land yang memiliki surat diatas. Jika kamu membeli salah satu unit apartemen Arumaya, pasti akan mendapatkan dokumen diatas seperti PPJB dan SHMSRS. 

Nama yang akan dicantumkan adalah nama kamu pada setiap sertifikat, maka penjual juga tidak lagi memiliki hak atas tanah serta bangunan yang sudah dibeli. Kalau kamu tertarik mengenai Arumaya Residences sebagai salah satu pilihan tempat tinggal untuk menetap, kamu bisa langsung datang ke Marketing Gallery di Menara FIF, Ground Floor, Jl. TB Simatupang Kav 15 Lebak Bulus, Jakarta Selatan atau (021) 2782 5800 / WA +62816333351 / contact@arumaya.co.id.

Share:

SCHEDULE A VISIT